KPU Jeneponto Resmi Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati pada Pilkada Serentak Tahun 2024

    KPU Jeneponto Resmi Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto resmi menetapkan 4 (empat) pasangan calon (Paslon) Bupati Jeneponto pada Pilkada serentak tahun 2024.

    JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto resmi menetapkan 4 (empat) pasangan calon (Paslon) Bupati Jeneponto pada Pilkada serentak tahun 2024.

    Diketahui, ke empat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Jeneponto ini, yakni.

    1. H. Paris Yasir - Islam Iskandar (PASMI).
    2. H. Muhammad Sarif - Moch. Noer Alim Qalbi (KITA BERSAMA).
    3. Syamsudin Karlos - Syafruddin Nurdin (KABARBAIK BARAKKA).
    4. Efendi Al Qadri Mulyadi - Andri Suryana Arief Bulu (ENERGI BARU).

    Kegiatan penetapan ke empat pasangan calon tersebut, berlangsung di aula kantor KPU Jeneponto, Jl. Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Minggu (22/9/2024). 

    Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif 
    mengatakan, penetapan pasangan calon ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor 495 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024.

    "Dapat kami sampaikan kepada Ketua-ketua Partai Politik, gabungan Partai Politik, LO pasangan calon dan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jeneponto, bahwa keempat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati ini dinyatakan memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon, " jelas Asming, Minggu (22/9). 

    Ia juga menyampaikan, ke empat Paslon Bupati Jeneponto tersebut, selanjutnya akan mengikuti tahapan pencabutan nomor urut.

    "Insya Allah, besok Senin, 23 September 2024 ke empat pasangan calon bupati Jeneponto ini akan mengikuti pencabutan nomor urut, bertempat di Gedung Logistik 2 KPU Jeneponto Jl. Lingkar, " terangnya (*).

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Jeneponto...

    Artikel Berikutnya

    Cabut Nomor Urut 4, Paslon Bupati KABAR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Sidang MK, KPU-Bawaslu Tak Kuasa Bantah Dalil Jutaan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
    Sebut Sok Preman, Insiden Emak-emak Penjual Ikan vs Kepala Pasar Bontoramba Berdamai dan Saling Memaafkan
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani

    Ikuti Kami